Tulungagung, Vonisnews.com – Dua pemuda diamankan jajaran Polsek Gondang setelah tertangkap tangan mencuri ikan di kolam milik warga pada Jumat dini hari (18/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ROB (20), warga Kelurahan Tamanan, dan MSHA (18), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Keduanya tertangkap saat sedang memancing ikan secara ilegal di kolam milik warga yang berlokasi di pekarangan belakang rumah korban di Desa/Kecamatan Gondang.
Kejadian bermula saat pemilik kolam yang tengah melakukan rutinitas pengecekan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan karena terlihat tiga pelampung hijau menyala di kolam nomor 6 miliknya. Merasa curiga, ia segera menghubungi kakaknya, DPH, untuk bersama-sama melakukan pengecekan.
Setelah diamati lebih lanjut, keduanya mendapati dua orang tak dikenal sedang memancing ikan di kolam tersebut. Pelapor dan saksi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondang.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah,” terang Ipda Nanang.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 3 seat alat pancing, 46 ekor ikan Nila, 83 ekor ikan Gurame, 1 karung putih sebagai tempat ikan, 1 unit sepeda motor, dan 1 lembar STNK.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana,” tambahnya.
Dengan kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan, salah satunya melalui layanan Call Center 110.(Devi)
















