PROBOLINGGO, vonisnews.com — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, informasi masyarakat mengarah pada sebuah gudang yang berada di sekitar permukiman warga, Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar.
Pada 25 September 2026, awak media melakukan penelusuran lapangan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pengumpulan solar dalam jumlah besar. Penelusuran dilakukan dengan mengikuti pergerakan kendaraan truk yang diduga membawa BBM jenis solar hingga menuju lokasi gudang yang disebut sebagai tempat penyimpanan.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, solar tersebut diduga berasal dari sejumlah SPBU di wilayah sekitar, termasuk SPBU Pertamina Paiton dan SPBU Randumerak.
Nama seorang berinisial SHR juga disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengepul atau koordinator armada. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan SHR tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Selain keberadaan gudang, masyarakat mempertanyakan aktivitas sejumlah kendaraan truk yang diduga mengambil solar bersubsidi dari SPBU.
Beredar pula dugaan penggunaan barcode tertentu dalam transaksi pembelian solar. Namun, keabsahan barcode tersebut masih perlu diperiksa secara resmi. Persoalannya bukan semata kendaraan yang keluar-masuk SPBU, melainkan ke mana BBM tersebut dibawa, untuk siapa, serta apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan BBM bersubsidi.
Jika benar terdapat pengambilan solar subsidi secara berulang dalam jumlah tertentu yang kemudian dikumpulkan di sebuah gudang untuk kepentingan komersial, rangkaian aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polres Probolinggo.
Legalitas Gudang dan Asal-Usul Solar Perlu Dibuka
Sejumlah pertanyaan kini muncul terkait gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan solar tersebut.
Apakah gudang memiliki izin penyimpanan BBM? Dari mana asal solar yang masuk? Berapa volume yang ditampung? Siapa pemilik atau pengelolanya? Serta ke mana BBM tersebut kemudian didistribusikan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan resmi agar informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen.
Dalam ketentuan yang dikutip dalam informasi ini, Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi terhadap kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan. Sementara Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 juga menjadi salah satu dasar pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Regulasi tersebut kemudian mengalami sejumlah perubahan, antara lain melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Jangan Sampai Subsidi Negara Bocor
BBM bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan bagi kelompok konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila benar terdapat pola pembelian solar subsidi dari SPBU kemudian dikumpulkan dan dialihkan untuk kepentingan pihak yang tidak berhak, persoalannya menyangkut distribusi subsidi yang harus diawasi.
Masyarakat meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di SPBU. Jika informasi tersebut memiliki dasar, penelusuran dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari SPBU, kendaraan pengangkut, barcode, volume pembelian, pemilik kendaraan, gudang penyimpanan hingga tujuan akhir distribusi BBM.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas gudang, dokumen kendaraan, rekam transaksi pembelian BBM, serta sistem pencatatan atau barcode yang digunakan.
Apabila seluruh aktivitas dan dokumen ternyata sesuai dengan ketentuan, klarifikasi resmi diharapkan dapat diberikan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan SHR maupun dugaan penggunaan barcode tidak sah belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Konfirmasi dari SHR, pengelola gudang, SPBU terkait, maupun aparat penegak hukum masih diperlukan untuk memberikan hak jawab dan memastikan duduk perkara secara berimbang.
Publik kini menunggu tindak lanjut aparat: apakah informasi mengenai gudang penampungan solar di Desa Talkandang hanya sebatas dugaan masyarakat, atau terdapat temuan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang perlu ditindaklanjuti.
(Redaksi)
















