Surabaya, Vonisnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng layanan publik. Kali ini, indikasi kuat mengarah pada layanan Samsat Surabaya Barat, khususnya pada pengurusan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan proses buka tutup blokir Lapor Jual (LJ).
Berdasarkan temuan di lapangan, pungli yang terjadi disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Dana tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi oknum berinisial Dyah E selaku Administratur Pelaksana (Adpel), bahkan tidak menutup kemungkinan turut dinikmati oleh oknum pimpinan di lingkungan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur.
Ketua LSM Form Pembela Suara Rakyat, Aris, menegaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka tentunya bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Harusnya Adpel dan Kepala UPT terkait diperiksa, bahkan bila diperlukan Kabid Pajaknya juga diperiksa,” tegas Aris.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada ketentuan biaya untuk penerbitan SKF maupun proses buka tutup blokir LJ. Namun faktanya, masyarakat justru diminta membayar sejumlah uang oleh petugas di lapangan.
Untuk pembuatan SKF, warga mengaku dikenakan biaya antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, padahal seharusnya layanan tersebut gratis. Sementara itu, untuk membuka blokir Lapor Jual, biaya yang diminta jauh lebih besar, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp900 ribu.
Ironisnya, proses pembukaan blokir LJ disebut tidak bisa dilakukan secara mandiri tanpa melalui jasa calo. Para calo ini diduga telah menjadi bagian dari jaringan yang terorganisir dan memiliki kedekatan dengan oknum internal.
Saat dikonfirmasi, Dyah E tidak memberikan jawaban yang jelas. Melalui pesan singkat, ia hanya menyampaikan sedang rapat, tanpa menjawab substansi pertanyaan yang diajukan. Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Aris menilai, praktik pungli ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atasan. Ia menduga adanya pembiaran sistematis yang membuat praktik tersebut terus berlangsung.
“Semua itu sudah seperti sindikat. Tidak mungkin bawahan bergerak tanpa sepengetahuan pimpinan. Harusnya ini segera dibersihkan. Kalau tidak, kami akan laporkan ke Kepala Dinas Bapenda Jatim hingga KPK,” tegasnya.
Di sisi lain, salah satu petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya berdalih bahwa pungutan tersebut dilakukan demi mempercepat pelayanan.
“Kami mengedepankan kecepatan dan ketepatan waktu pelayanan. Kalau sesuai prosedur, mungkin hanya sedikit berkas yang bisa selesai dalam sehari,” ujarnya.
Namun alasan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa praktik pungli telah dianggap sebagai hal lumrah dalam sistem pelayanan.
Seorang wajib pajak bernama Sony, warga Tandes, mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan saat mengurus pajak kendaraan yang terblokir.
“Saya bayar tambahan Rp500 ribu lewat calo. Prosesnya cepat dan tidak ribet dibandingkan mengurus sendiri,” ungkapnya.
Fenomena ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Terlebih, praktik pungli disebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas.
Padahal, Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dikenal sebagai sosok tegas yang berkomitmen memberantas pungli dan menegakkan disiplin internal. Namun di lapangan, ketegasan tersebut dinilai belum sepenuhnya dijalankan oleh oknum pegawai.
Aris pun mendesak adanya langkah konkret dan transparan dari pemerintah daerah untuk membersihkan praktik pungli di lingkungan Samsat.
“Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat akan semakin hilang. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap pelayanan publik,” pungkasnya.
(Redaksi)
















