GRESIK, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban usai kejadian pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban—anak perempuan berusia 7 tahun—tengah bermain bersama temannya di dalam masjid seusai salat Isya. Tanpa diduga, pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid segera mengecek rekaman CCTV yang terpasang di area masjid. Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan pelaku sesuai dengan keterangan korban. Tak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,”
AKP Abid Uais menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain penegakan hukum, Abid juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan komunikasi terbuka dengan anak-anak.
“Bangun komunikasi yang terbuka dan ajarkan anak-anak tentang batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Jika mengalami perbuatan tidak senonoh, anak harus berani bercerita,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa atau tindak pidana lainnya.
“Segera laporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau hubungi 110, maupun melalui layanan pengaduan Cak Roma di 081188002006,” tutup Abid.
(Redaksi: Devi)
















