Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat, Polresta Malang Kota Tangkap 2 Pelaku Jambret yang Viral di Media Sosial

najibpabean
35
×

Gerak Cepat, Polresta Malang Kota Tangkap 2 Pelaku Jambret yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Img 20241209 Wa0012
Example 728x90

KOTA MALANG, Vonisnews.com – Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat menangkap dua tersangka penjambretan dengan kekerasan yang videonya sempat viral di media sosial. Kedua pelaku, SJ (61) asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan SW (56) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil diringkus setelah penyelidikan intensif.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, menjelaskan bahwa kejadian penjambretan terjadi di Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 10.35 WIB. Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Example 300x600

“Kedua tersangka kami tangkap setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti dari lokasi kejadian,” ujar Kompol Sholeh dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12).

Korban dan Kerugian

Kasus ini terungkap dari laporan RM (64), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Bareng Raya, yang menjadi korban penjambretan pada 23 Januari 2024 di Jalan IR Rais, Kecamatan Klojen. RM mengalami nyeri di perut dan kehilangan kalung emas seberat 10,13 gram senilai Rp7.200.000.

Korban kedua adalah seorang lansia dari Jalan Pulau Sayang, yang mengalami luka serius berupa melepuh di tangan kanan, benjolan di kepala, serta sakit di pinggang akibat penjambretan di depan rumahnya.

Barang Bukti dan Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya sepeda motor Honda Vario merah, helm, jaket abu-abu, celana, dan uang tunai Rp2.400.000 dari SJ serta Rp2.000.000 dari SW.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kompol Sholeh mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. “Waspada adalah kunci untuk mencegah tindak kriminal. Jangan ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *