Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gubernur Wayan Koster Tegaskan WNA Perusak Klinik di Pecatu Segera Dideportasi: “Tidak Ada Ampun

najibpabean
24
×

Gubernur Wayan Koster Tegaskan WNA Perusak Klinik di Pecatu Segera Dideportasi: “Tidak Ada Ampun

Sebarkan artikel ini
Img 20250414 Wa0146
Example 728x90

Denpasar Bali, Vonisnews.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wisatawan asing di Pulau Dewata. Hal ini menyusul insiden viral yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas Nusa Medika Klinik Pratama di Kecamatan Kuta Selatan, Pecatu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (12/4), saat MM (27), seorang pria asal AS, datang ke klinik dalam kondisi tidak sadar. Ketika tersadar, ia bersikap agresif, menyerang rekannya sendiri dan membahayakan pasien lain. Fasilitas klinik pun turut dirusak dalam insiden tersebut.

Example 300x600

Pihak klinik segera menghubungi Linmas dan kepolisian setempat untuk mengendalikan situasi. Setelah ditangani aparat, MM mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Meski diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak klinik, proses hukum tetap berjalan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menyampaikan bahwa MM melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, MM dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia. Deportasi dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (14/4/2025).

Menanggapi insiden tersebut, Gubernur Wayan Koster menyampaikan pernyataan tegas.

“Kami sangat menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah tempat perlindungan, bukan tempat kekacauan. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi, tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Bali tetap terbuka sebagai destinasi wisata internasional, namun setiap wisatawan wajib menaati hukum, budaya, dan adat istiadat setempat.

“Bali adalah rumah yang ramah bagi wisatawan. Tapi bagi yang tidak menghormati aturan, tidak ada tempat di sini. Tidak ada ampun,” lanjut Koster.

Gubernur Koster menyebut insiden ini sebagai momentum untuk mempertegas komitmen dalam menjaga ketertiban umum di Bali. Ia memastikan pemerintah akan terus mendukung aparat penegak hukum dan mengawal ketat penerapan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025.

“Deportasi ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh wisatawan asing agar patuh pada hukum, menghargai budaya, serta menjaga nama baik pariwisata Bali di mata dunia,” pungkasnya.(Budi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *