Surabaya, Vonisnews.com – Seorang pekerja bangunan bernama Soejatno (67), warga Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, melaporkan sindikat mafia properti ke Polrestabes Surabaya pada Senin (24/2/2025). Soejatno didampingi oleh kuasa hukumnya, Sukardi, S.H., dalam pelaporan tersebut.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/II/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Para terlapor terdiri dari Agus (40), Zainuri (48), dan Samheji alias Faisol, yang diduga kerap menjalankan praktik penipuan properti di wilayah Surabaya.
Sukardi menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban dalam transaksi jual beli properti yang terjadi pada November 2022. Awalnya, Soejatno ditawari sebidang tanah berukuran 4×8 meter di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1, Kelurahan Bulak, oleh Agus dan Zainuri. Agus diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Soejatno, sehingga korban percaya dengan penawaran tersebut.
Harga tanah disepakati sebesar Rp 250 juta, termasuk biaya balik nama sertifikat. Namun, karena Soejatno tidak memiliki dana tunai, disepakati mekanisme tukar guling dengan aset tanah dan bangunan miliknya di Jalan Bogorami Makam 1 C No. 4-A, Kelurahan Bulak. Aset tersebut terdaftar atas nama Supriyanto, anak kandung Soejatno. Selain itu, korban juga diminta menambah Rp 30 juta sebagai biaya tambahan.
Faisol, yang mengaku sebagai pemilik perusahaan properti, mengklaim tanah tersebut bersertifikat hak milik (SHM), meskipun tidak pernah menunjukkan dokumen asli maupun salinannya kepada korban.
Setelah transaksi berlangsung, Soejatno mulai membangun pondasi di atas tanah yang dibelinya dengan biaya sekitar Rp 8 juta. Namun, ia kemudian dikejutkan dengan kabar bahwa tanah tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh Faisol. Sebagai kompensasi, Faisol menawarkan sebidang tanah lain di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur II tanpa memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah.
Soejatno pun membangun rumah di lokasi baru tersebut dan sempat menempatinya. Namun, pada 21 Oktober 2023, ia menerima somasi dari seseorang bernama Julio, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Somasi kedua diterima pada 30 Juni 2024, yang meminta Soejatno segera mengosongkan lahan tersebut.
Merasa dirugikan, Soejatno akhirnya menempuh jalur hukum. Pasalnya, tanah yang telah dibayarkan lunas ternyata tidak memiliki kepastian kepemilikan, sementara aset rumahnya di Jalan Bogorami Makam 1 C sudah beralih tangan kepada orang lain. Hingga kini, dokumen kepemilikan tanah yang dijanjikan Faisol belum pernah diberikan kepada Soejatno.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami. Tanah yang dibeli sudah lunas, namun diklaim milik orang lain. Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku mafia properti,” tegas Sukardi.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat. Kepolisian diharapkan dapat segera menangani perkara ini secara serius agar tidak ada lagi korban yang mengalami nasib serupa.(Red)
















