SURABAYA, Vonisnews.com – Penanganan perkara dugaan judi online yang menyeret seorang pria bernama Yuda kini memasuki babak penting. Kepolisian Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan hampir rampung dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Yuda sebelumnya diamankan petugas di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya, pada 17 Desember 2025.
Sejak penangkapan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi unsur-unsur hukum dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menyampaikan bahwa seluruh keterangan dari terduga pelaku telah dikantongi penyidik.
Saat ini, fokus aparat adalah merampungkan administrasi dan kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang bersangkutan sudah diperiksa, dan berkas perkara sedang dalam tahap persiapan untuk dikirim ke kejaksaan,” ujar AKP Rina saat dikonfirmasi.
Masuknya perkara ke tahap pelimpahan menandai keseriusan aparat dalam menangani kasus perjudian berbasis daring yang dinilai semakin meresahkan.
Kepolisian menegaskan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang berdampak langsung pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Meski penyidikan telah mendekati garis akhir, polisi belum membuka secara rinci terkait barang bukti yang diamankan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hal tersebut masih menjadi bagian dari kewenangan penyidik dan akan diungkap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Polrestabes Surabaya kembali mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk yang dilakukan melalui platform digital.
Aparat juga mengajak warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
(Redaksi)
















