Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Kejanggalan Kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences, Polisi Diminta Usut Tuntas Oknum Terlibat

admin
102
×

Kejanggalan Kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences, Polisi Diminta Usut Tuntas Oknum Terlibat

Sebarkan artikel ini
Img 20251209 Wa0248
banner 1000x130

Denpasar, Vonisnews.com – Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH, kembali menyoroti kejanggalan proses hukum terkait dugaan pencurian aset milik Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Bali. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Bali, untuk segera menuntaskan laporan yang telah dilayangkan sejak 2023 namun hingga kini tak menunjukkan perkembangan berarti.

Riyanta mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian aset tersebut kepada Bareskrim Polri melalui laporan bernomor 01/X/2025/KH.BU tertanggal 20 Oktober 2025, serta laporan sebelumnya dengan nomor STTLP/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 6 April 2023. Namun, hingga hari ini prosesnya dinilai mandek tanpa kepastian.

banner 1000x130

“Seharusnya laporan ini sudah bisa ditindaklanjuti oleh Polda Bali setelah dialihkan oleh Bareskrim Polri. Namun faktanya belum ada perkembangan pasti sampai saat ini,” tegas Riyanta saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/12/2025).

Menurut Riyanta, kasus yang menimpa Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences bukan sekadar persoalan perdata atau utang piutang, melainkan dugaan kejahatan terorganisir yang melibatkan sejumlah pihak.

Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan kurator, advokat, oknum perbankan, serta pihak lain yang diduga berperan dalam pengalihan aset bernilai tinggi milik kliennya.

Ketika manajemen Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences diminta hadir dalam proses pemeriksaan, kata Riyanta, justru tidak ada kejelasan lanjutan dari pihak berwenang.

“Ini bukan kasus biasa. Nilai aset yang hilang mencapai lebih dari Rp100 miliar. Namun proses hukumnya justru berjalan di tempat tanpa kepastian,” ujarnya.

Aset Senilai Lebih dari Rp100 Miliar Diduga Hilang

Permasalahan bermula dari pinjaman sebesar Rp20 miliar yang dilakukan oleh pihak hotel. Namun belakangan aset tersebut dialihkan kepada seorang warga negara Rusia senilai Rp50 miliar. Riyanta menegaskan bahwa nilai total aset hotel beserta seluruh fasilitasnya diperkirakan jauh lebih besar dari angka tersebut.

“Kami menduga ada permainan yang dilakukan oknum-oknum tertentu sehingga aset tersebut bisa berpindah tangan secara tidak wajar,” tambahnya.

Kuasa Hukum meminta Polda Bali segera mengambil alih dan menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia perhotelan dan investor di Bali.

“Semoga kasus ini segera ditangani dengan serius oleh Polda Bali. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di masa mendatang,” tutup Riyanta.

(Budi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *