Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Kejari Lamongan Dianggap Abaikan Instruksi Jaksa Agung, Kasus Sidokelar Tetap Digiring ke Tipikor

admin
75
×

Kejari Lamongan Dianggap Abaikan Instruksi Jaksa Agung, Kasus Sidokelar Tetap Digiring ke Tipikor

Sebarkan artikel ini
Img 20251119 Wa0180
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com — Instruksi tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kejaksaan daerah tidak gegabah memproses laporan dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa tampaknya tidak diindahkan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Terbukti, Kepala Desa Sidokelar, Saiful Bahri, tetap diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya atas dugaan penyimpangan dana CSR tahun 2013.

Padahal, melalui pesan yang beredar luas di media sosial, Jaksa Agung menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara kepala desa. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar kepala desa tidak memahami tata kelola keuangan negara, sehingga pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sembrono.

Example 300x600

“Kepala desa itu adalah seorang swasta bahkan di kampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah, kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan, tolong jangan lakukan itu,” ujar Burhanuddin pada November 2024.

Ia bahkan menegaskan bahwa penyelidikan kasus desa harus melalui mekanisme Inspektorat untuk memastikan adanya mens rea (niat jahat).

“Kalau tidak ada niat jahat, tolong jangan mencari-cari kesalahan,” tambahnya.

Persidangan dugaan korupsi CSR di Desa Sidokelar dengan terdakwa Saiful Bahri (Kades) dan Syafi’in (mantan Ketua BPD) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/11), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Azizun, Ketua BPD saat ini, mengungkap bahwa tanah milik yayasan di tepi jalan desa disewakan pada 2012. Nominal Rp380 juta disebut berasal dari saran Syafi’in yang saat itu berkoordinasi dengan PT Sari Dumai Sejati.

“Akhir Februari 2025 kami diberi laporan keuangan. Uang 380 juta itu dipegang oleh Pak Saiful Bahri,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga memastikan bahwa tanah di Dusun Klayar tersebut tidak pernah menimbulkan kerugian warga karena akses jalan tetap digunakan masyarakat.

Azizun menyebut dirinya sebagai pengawas desa tidak pernah menerima laporan tertulis terkait kegiatan BUMDes maupun informasi keuangan desa sebelumnya.

Kepala Dusun Klayar, Ghofur, membenarkan adanya penyewaan tanah sejak awal 2014, namun ia tidak mengetahui total dana Rp420 juta yang disebut dalam dakwaan.

“Berapa pastinya total uang itu dan diberikan ke mana, saya tidak tahu,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya persetujuan BPD mengenai durasi sewa 15 tahun, namun lagi-lagi ia tidak mengetahui pemanfaatan dana tersebut selain bahwa uang itu diserahkan kepada Syafi’in sebelum diteruskan kepada Saiful Bahri.

Kesaksian Istri Terdakwa: Dana Sudah Dicoba Dikembalikan

Sofia, istri Saiful Bahri, mengungkapkan upaya keluarganya mengembalikan dana yang dipersoalkan penyidik.

“Untuk 187 juta, sebagai bentuk tanggung jawab saya ke kejaksaan tetapi ditolak oleh jaksa Fauzi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Rp233 juta telah diterima pihak kejaksaan, sehingga total Rp288 juta telah dikembalikan. Ia juga mengaku mendapat arahan dari salah satu jaksa agar seluruh dana dikembalikan.

Kuasa hukum Syafi’in, Naning, menyatakan bahwa kliennya tidak menikmati dana CSR sama sekali karena seluruh dana diserahkan kepada Kades Saiful Bahri.

“Dikasih uang untuk keamanan Rp5 juta dan itu juga sudah dikembalikan. Masak hanya perkara lima juta sampai berakhir di Tipikor?” tegasnya.

JPU Bungkam Soal Perintah Kejagung

Jaksa Penuntut Umum Widodo menolak memberikan keterangan mengenai apakah pemeriksaan telah melalui mekanisme Inspektorat sesuai perintah Jaksa Agung.

“Informasinya harus satu pintu lewat penkum,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Perkara ini terus berlanjut meski terdapat seruan dari pimpinan tertinggi kejaksaan agar perkara-perkara serupa disikapi lebih bijaksana. Kini publik menanti langkah majelis hakim apakah akan sejalan dengan semangat pembinaan desa atau tetap mengedepankan proses pemidanaan penuh terhadap para perangkat desa tersebut.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *