GRESIK, Vonisnews.com – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang driver ojek online terjadi, pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Semampir, Tanjung Perak, Surabaya.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selain itu, barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar AKP Arif Rahman.
Peristiwa bermula saat korban bernama Andy Sebastian Zaini (28), seorang driver ojek online asal Surabaya, menerima order melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Namun setibanya di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku mulai menjalankan aksinya. Dengan alasan mencari rumah temannya, pelaku mengajak korban berkeliling di jalan kaplingan.
Saat korban menghentikan kendaraan, pelaku tiba-tiba turun dari motor dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban terjatuh bersama sepeda motornya. Dalam kondisi panik, korban berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote kendaraan miliknya.
Pelaku sempat mengejar korban sambil meminta remote motor dan kembali melakukan pemukulan. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Ketika korban kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF miliknya sudah dibawa kabur pelaku.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV hingga melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya di wilayah Surabaya Utara berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan anggota Polsek Menganti dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan,” tambah Kapolsek.
Selain sepeda motor korban, polisi turut mengamankan BPKB, STNK dan remote kendaraan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Menganti juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari. Masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan Polres Gresik melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.
(Redaksi: Devi)
















