Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pedagang Sayur di Kupang Panjaan Surabaya Terseret Bisnis Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bertindak Cepat

admin
14
×

Pedagang Sayur di Kupang Panjaan Surabaya Terseret Bisnis Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Img 20260523 Wa0201
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial F yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar di kawasan Kupang Panjaan, Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Kupang Panjaan. Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mendapati empat orang berada di lokasi.

banner 1000x130

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam hanya F yang terbukti terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang berada di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya F yang terbukti menyimpan barang bukti narkotika,” ujar AKBP Dodi, Sabtu (23/5/2026).

Dari tangan tersangka, anggota Satresnarkoba menemukan dua kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total netto sekitar 0,411 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Sementara itu, tiga pria lainnya yang berada di lokasi berinisial M A, M, dan A T dipastikan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan hasil negatif.

Menurut AKBP Dodi, ketiga pria tersebut hanya sedang berkunjung ke rumah tersangka saat penggerebekan berlangsung. Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka dipulangkan kepada pihak keluarga dengan pendampingan perangkat kampung setempat.

Dalam pemeriksaan, tersangka F mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut.

AKBP Dodi mengungkapkan, tersangka membeli dua poket sabu seharga Rp300 ribu untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp400 ribu. Dari transaksi itu, tersangka berharap mendapat keuntungan Rp100 ribu.

“Namun sebelum barang haram itu berhasil terjual, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dahulu melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka mengaku nekat terjun ke bisnis haram narkotika karena tekanan ekonomi. Usaha berjualan sayur yang dijalani disebut sedang sepi pembeli dan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengaku tergiur keuntungan cepat dari penjualan sabu karena penghasilannya sebagai pedagang sayur tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKBP Dodi.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah lima kali membeli sabu dari pemasok yang sama sejak Maret 2026. Empat transaksi sebelumnya disebut berhasil terjual sebelum akhirnya aktivitas ilegal tersebut terendus aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *