Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pelarian Berakhir di Lampu Merah, Aksi Curanmor di Karang Turi Digagalkan Polisi dan Warga

admin
13
×

Pelarian Berakhir di Lampu Merah, Aksi Curanmor di Karang Turi Digagalkan Polisi dan Warga

Sebarkan artikel ini
Img 20260524 Wa0224
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan berkat respon cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama warga, Minggu (24/5/2026) pagi.

Seorang pelaku berinisial HS (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap usai pelariannya terhenti di kawasan lampu merah Nippon Paint setelah dikejar korban, warga, dan anggota kepolisian.

banner 1000x130

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat korban, Muhammad Ilyas (31), tiba di rumahnya di Jalan Akim Kayat No.17, Kelurahan Karang Turi. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam.

Namun diduga karena terburu-buru, korban meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban mendapati motor tersebut sedang dibawa lari oleh pria tak dikenal. Mengetahui kendaraannya dicuri, Muhammad Ilyas langsung melapor ke Polsek Gresik Kota sekaligus melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).

Pengejaran berlangsung dramatis melintasi sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

Pelarian HS akhirnya berakhir saat dirinya terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali motornya langsung berteriak “maling” hingga menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi.

Berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi di SPKT Polsek Gresik Kota Polres Gresik dengan sangkaan Pasal 476 KUHP.

Kapolsek Gresik Kota, M. Kevin Ramadhan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat maupun mengalami tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *