Surabaya, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan petugas saat menjalankan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Benteng Dalam, Surabaya, pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R (18), warga Bulak Banteng Surabaya, dan S.R (32), warga Tambak Gringsing Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 21,20 gram.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan padat penduduk tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat berada di sebuah gang di kawasan Jalan Benteng Dalam sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Iptu Suroto, barang haram yang diedarkan kedua tersangka diketahui berasal dari seorang pria berinisial HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dititipkan kepada para pelaku untuk dijual kembali kepada pembeli di wilayah Surabaya.
“Para tersangka menjalankan aktivitas peredaran sabu secara bergantian. Mereka bertugas mulai malam hingga pagi hari untuk melayani transaksi para pembeli,” ujar Iptu Suroto, Senin (25/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket.
Selain mendapatkan upah harian sebesar Rp150 ribu, keduanya juga menerima sabu untuk dikonsumsi secara gratis sebagai imbalan menjalankan peredaran narkotika tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang disita antara lain 35 plastik klip berisi sabu seberat total bruto 21,20 gram, sebuah kotak penyimpanan warna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp960 ribu, serta tas genggam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kini kedua tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
(Hendra)
















