Denpasar, Vonisnews.com – Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan audit atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Audit tersebut dimulai pada Senin (26/5) di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Kedatangan tim audit diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Redana, bersama Kepala Bidang AHU, Adhi Karmayana.
Audit ini merupakan langkah strategis dalam pengawasan internal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan PNBP, khususnya di bidang layanan hukum dan kekayaan intelektual.
“Bali memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan layanan hukum. Oleh karena itu, pelaksanaan audit ini kami sambut baik sebagai bentuk evaluasi dan penguatan tata kelola layanan. Kami berharap audit ini memberikan masukan yang bermanfaat demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar I Wayan Redana.
Dengan menjadikan Kanwil Kemenkumham Bali sebagai salah satu sampel audit, Kemenkumham ingin mendorong pembenahan dan peningkatan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor layanan hukum. Rekomendasi dari audit ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan agar semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
Kegiatan audit ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkumham, khususnya dalam aspek tata kelola keuangan negara yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.(Budi)
















