Denpasar, Vonisnews.com — Praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar dan berujung pada pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (6/2/2026).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum pemohon maupun pihak termohon dari Bidang Hukum Polda Bali tetap mempertahankan dalil hukum masing-masing. Pembacaan kesimpulan menjadi tahapan akhir sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, dalam kesimpulannya meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan. Ia menegaskan bahwa penetapan I Made Daging sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut Gede Pasek Suardika, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) pada 2 Januari 2026, pasal 421 KUHP lama tidak dapat lagi dijadikan landasan hukum dalam proses penetapan tersangka.
“Penerapan Pasal 421 KUHP lama untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah tidak sah secara hukum,” tegasnya di hadapan hakim tunggal I Ketut Somanasa.
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan, serta melarang dilakukannya penyidikan ulang atas peristiwa hukum, objek perkara, dan alat bukti yang sama.
“Sekaligus memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon,” ujar Gede Pasek Suardika.
Lebih lanjut, ia menjelaskan argumentasi hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal 71 hingga 74 UU tersebut disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dan diundangkan dinyatakan berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan dan diundangkan sejak 2 Januari 2023, sehingga secara hukum sudah “hidup” meski terdapat masa penyesuaian.
“Tafsir penyidik masih keliru. Ketika undang-undang sudah sah dan dicatatkan dalam lembaran negara, maka pada saat itu undang-undang tersebut sudah berlaku,” jelasnya.
Gede Pasek Suardika menambahkan, ketentuan pemberlakuan tiga tahun kemudian merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 624 UU 12/2011, bukan berarti undang-undang tersebut tidak berlaku sama sekali.
“Di luar soal masa penyesuaian, KUHP baru sudah berlaku sejak disahkan dan diundangkan,” imbuhnya.
Ia juga menyayangkan langkah penyidik Polda Bali yang tetap menggunakan Pasal 421 KUHP lama saat menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, padahal pasal tersebut dinilai sudah tidak relevan secara hukum.
Sementara itu, pihak Bidang Hukum Polda Bali dalam kesimpulannya menegaskan bahwa dua pasal yang dipersoalkan, yakni Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dinilai tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang disampaikan oleh pemohon.
Sidang praperadilan ini selanjutnya tinggal menunggu putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar.
(Budi)
















