JAKARTA, Vonisnews.com – 27 Desember 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan dalam perdebatan hukum yang menghebohkan publik.
Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, mempersoalkan ketidakpastian hukum yang timbul dari frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Frasa tersebut dinilai multitafsir dan berdampak serius pada hak warga negara atas kepastian hukum.
Tim kuasa hukum pemohon dari SITOMGUM Law Firm, yang dipimpin oleh Dr[c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. “Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law,” tegasnya dalam persidangan.
Sidang hari ini juga mengulas perbaikan dokumen yang diajukan pemohon:
1. Struktur Permohonan: Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.
2. Penyederhanaan Bukti: Alat bukti ditandai lebih sederhana, seperti P-1, P-2, dan P-3.
3. Surat Kuasa Baru: Kekurangan dalam surat kuasa sebelumnya telah diperbaiki.
4. Reformulasi Argumen: Ditekankan bahwa frasa dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.
Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini akan segera dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. “Kami akan membawa perkara ini ke keputusan secepatnya,” ujarnya.
Implikasi Perkara 170/PUU-XXII/2024
Kuasa hukum pemohon menekankan bahwa ketidakjelasan norma hukum ini berdampak luas, tidak hanya pada proses peradilan, tetapi juga pada perlindungan hak konstitusional masyarakat.
“Perkara ini adalah simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia,” ujar Singgih Tomi Gumilang.
Dr [c]. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum Pemohon SITOMGUM Law Firm Jalan Patal Senayan 38, Jakarta Selatan+62 818-686-420
Release ini merupakan kerja “pro bono” untuk mendukung pencari keadilan dari keluarga kurang mampu. Publikasi ini tidak memungut biaya dan terbuka untuk media yang tertarik memberitakan.(Devi)
















