Lumajang, Vonisnews.com – Moh. Yasin, seorang warga Dusun Purwosari, Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjadi korban penipuan online yang dilakukan melalui aplikasi Telegram. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pukul 10.00 WIB, dan korban telah melaporkannya ke Polres Lumajang.
Korban menerima pesan dari akun Telegram bernama Mireil Priscilla yang mengklaim bahwa dirinya telah memenangkan poin senilai 133.687.300. Pelaku kemudian menawarkan penarikan poin tersebut dengan syarat korban harus mentransfer uang sebesar Rp 116.170.000.
Pelaku menjanjikan keuntungan hingga 55 persen dari jumlah poin tersebut, sehingga korban tergiur dan mengikuti instruksi.
Setelah transfer pertama, pelaku mengarahkan korban ke link Telegram yang mengaku terkait dengan layanan tiket.com untuk melanjutkan proses penukaran poin. Korban diminta untuk berkomunikasi dengan akun Telegram lain bernama NurulAyra Fathia yang berperan sebagai pemandu dalam proses penukaran poin.
Dalam prosesnya, korban kembali diminta mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan:
1. Rp 4.732.300 untuk keuntungan sebesar 12 persen (ke rekening atas nama Syarifahanum).
2. Rp 20.372.300 untuk membuka akun tiket.com yang diklaim terblokir.
3. Rp 30.002.304 untuk tujuan yang sama, namun tetap gagal.
4. Rp 60.370.000 untuk membuka akun yang kembali diklaim dibekukan.
Setelah total transfer tersebut dilakukan, akun yang dijanjikan tetap tidak dapat diakses.
Merasa tertipu, Yasin akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang dengan harapan polisi dapat segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku beserta jaringannya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor SITLPM383/XIV2024/SPKT/SATRESKRIMPOLRES LUMAJANG pada 28 Desember 2024.
Korban menyampaikan kekecewaannya atas kerugian yang dialami dan berharap agar masyarakat lainnya waspada terhadap modus serupa.
Polres Lumajang diharapkan segera memberikan keterangan terkait langkah hukum yang akan diambil. Selain itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau penukaran poin yang tidak jelas sumber dan legalitasnya.(Red)