Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Ketua DPD FRJRI Jatim Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Hotel Mewah Jakarta: Desak Penegakan Hukum dan Klarifikasi Pihak Hotel

najibpabean
115
×

Ketua DPD FRJRI Jatim Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Hotel Mewah Jakarta: Desak Penegakan Hukum dan Klarifikasi Pihak Hotel

Sebarkan artikel ini
Img 20250502 Wa0084
banner 1000x130

Jakarta, Vonisnews.com – Ketua DPD Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Jawa Timur, M.A. Kaligis, SH, yang akrab disapa Bang Moka, angkat suara terkait insiden kekerasan yang menimpa seorang jurnalis nasional, Hans Montolalu, di salah satu hotel ternama kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden tersebut terjadi saat Hans sedang menjalankan tugas peliputan sebuah kegiatan resmi pada Senin, 28 April 2025.

Menurut keterangan yang dihimpun, Hans yang berasal dari media nasional datang ke lokasi dan memarkir kendaraan di area yang telah disediakan oleh pihak hotel. Ia kemudian berjalan ke pos keamanan untuk menanyakan akses masuk dan alur kegiatan. Saat mencoba bertanya kepada salah satu petugas keamanan yang mengenakan kaos berlogo Polri, Hans tidak mendapatkan respons yang jelas.

banner 1000x130

“Saya bertanya secara sopan, apakah beliau anggota Kepolisian yang sedang bertugas, karena saya adalah wartawan dan mitra TNI-Polri,” jelas Hans kepada awak media.

Namun, bukannya mendapat jawaban, Hans justru dihadapkan pada perlakuan kasar. Petugas tersebut meminta surat tugas secara arogan, dan meskipun Hans telah menunjukkan kartu identitas pers sebagai bentuk itikad baik, situasi justru memanas. Seorang petugas keamanan lain tiba-tiba datang dan mencekik leher Hans dari belakang lalu menyeretnya secara paksa keluar dari area hotel.

Insiden tersebut hampir memicu ketegangan lebih lanjut, namun berhasil diredam berkat kehadiran Mayjen TNI (Purn.) dr. Dian Andriani Ratna Dewi yang sedang berada di lokasi. Ia segera melerai kejadian yang jelas-jelas menghambat kerja jurnalistik dan mengarah pada kekerasan fisik terhadap wartawan.

Bang Moka mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan bahwa jurnalis bukan musuh negara atau dunia. “Jurnalis memiliki tugas mulia, menyampaikan informasi akurat dan berimbang tanpa pamrih. Mereka dilindungi hukum internasional yang diratifikasi PBB serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 18 UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Maka dari itu, tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Acara yang berlangsung di hotel tersebut merupakan forum terbatas yang melibatkan para tenaga ahli di bidang kesehatan. Meskipun sempat diwarnai insiden, kegiatan tetap berjalan secara hibrid. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak hotel terkait kejadian tersebut.

Komunitas jurnalis dari berbagai daerah, nasional, hingga internasional menyampaikan kecaman atas insiden ini dan menuntut jaminan keselamatan serta perlindungan hukum terhadap jurnalis. Mereka menegaskan pentingnya akses terbuka terhadap media dalam kegiatan-kegiatan profesional.

Bang Moka pun mendesak pihak berwenang dan manajemen hotel segera memberikan klarifikasi serta menindak tegas oknum yang terlibat. “Ini bukan hanya soal satu individu, tapi menyangkut marwah dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegasnya.(Red)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *