Surabaya, Vonisnews.com – Rabu, 2 April 2025 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mendapat sorotan setelah salah satu anggotanya kedapatan menggunakan mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi AG 1808 KP untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas tersebut digunakan untuk rekreasi dan mudik Lebaran bersama keluarga di luar kota, tindakan yang jelas melanggar aturan pemerintah.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Regulasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat atau aparatur negara. Namun, lemahnya pengawasan dari Ketua KPU Kabupaten Blitar terhadap bawahannya menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai kedisiplinan pejabat di lingkungan KPU setempat.
Awak media yang mengetahui kejadian ini di Jalan Dharmahusada, Gubeng, Surabaya pada Rabu (2/4/2025) mengungkapkan kekecewaannya.
“Seharusnya pejabat KPU memberi contoh yang baik dalam menaati aturan, bukan malah menyalahgunakan fasilitas negara dan menggunakannya di luar kota,” ujar seorang awak media.
Saat dikonfirmasi, pengguna mobil dinas tersebut dengan santai menjawab, “Gak papa mas, gak ada suratnya.”
Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, yang menetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam lampiran peraturan tersebut juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dengan pengecualian ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun, pengaturan hari kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kabupaten Blitar belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut. Publik berharap ada sanksi tegas bagi pelanggar aturan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(Red)