Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Ketua Majelis Hakim Asyik Ngobrol Saat Terdakwa KDRT Bacakan Pembelaan

admin
52
×

Ketua Majelis Hakim Asyik Ngobrol Saat Terdakwa KDRT Bacakan Pembelaan

Sebarkan artikel ini
Img 20251021 Wa0114
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri anggota DPRD Jawa Timur Benjamin Kristianto, kembali digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. Namun, suasana sidang menjadi sorotan karena sikap Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari yang tampak tidak fokus selama pembacaan pledoi.

Pantauan di lokasi menunjukkan, dr. Meiti datang tanpa didampingi kuasa hukum dan membacakan sendiri pembelaannya setelah sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana. Ironisnya, di saat terdakwa tengah menyampaikan pembelaannya dengan suara bergetar, Ketua Majelis Hakim Ratna justru terlihat asyik mengobrol dengan dua hakim anggota, Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus.

banner 1000x130

Perilaku tersebut tak luput dari perhatian para pengunjung sidang. Salah satunya, Achmadi, yang tampak geram menyaksikan sikap hakim di ruang sidang.

“Hakim kok ngomong ae. Tolah-toleh tok. Koyok gak ngreken terdakwane,” ujarnya dengan nada kesal, menilai bahwa Ketua Majelis tampak tidak menghormati terdakwa yang tengah berjuang membela diri.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono, awalnya menanyakan majelis hakim mana yang dimaksud. “Majelis dimana, coba nanti saya konfirmasi,” ucapnya.

Namun setelah diperlihatkan bukti video yang menunjukkan Hakim Ratna berbincang dengan hakim anggota di tengah sidang, Pujiono berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Siap. Besok saya konfirmasi yang bersangkutan. Saya juga akan tanyakan alasan beliau bicara dengan anggota,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus KDRT yang menyeret dr. Meiti bermula pada 8 Februari 2022 di rumah kawasan Wiyung, Surabaya. Peristiwa itu terjadi saat ia menjenguk anaknya yang sedang sakit. Ketika sedang memasak bekal sekolah, suaminya, dr. Benjamin, datang dan terlibat adu argumen dengannya.

Dalam kondisi emosi, dr. Meiti diduga mencipratkan minyak panas ke wajah dan tubuh suaminya serta memukul menggunakan alat capit gorengan hingga mengenai tangan dan lengan korban.

Kasus ini terus bergulir, namun perhatian publik kini bukan hanya tertuju pada nasib hukum dr. Meiti, melainkan juga pada sikap etik seorang hakim di ruang sidang yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan rasa hormat terhadap proses peradilan.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *