Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Sampang Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Omben

najibpabean
44
×

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Sampang Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Omben

Sebarkan artikel ini
Img 20241217 Wa0063
Example 728x90

SAMPANG, Vonisnews.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pasar Omben.

Kurang dari 24 jam, seorang tersangka berinisial FU (25) berhasil diamankan di kediamannya di Dusun But Manceng, Desa Omben, Sampang, Jawa Timur.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang hilangnya sepeda motor Yamaha Vino 113 cc dengan nomor polisi M 6820 PS milik korban berinisial Z (37), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di area Pasar Omben.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berkat kerja cepat personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), pada pukul 22.00 WIB tersangka FU berhasil kami amankan di rumahnya,” ujar AKP Safril Selfianto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Pengakuan dan Barang Bukti

Saat diinterogasi, tersangka FU mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi pencurian tersebut. FU mengambil sepeda motor milik korban menggunakan modus pencurian dengan pemberatan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna hitam, Nopol M 6820 PS.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, FU dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tutup AKP Safril Selfianto.

Komitmen Kepolisian

Dalam kesempatan yang sama, AKP Safril juga menegaskan bahwa Polres Sampang mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Dengan penangkapan ini, Polres Sampang berharap masyarakat dapat lebih waspada dan terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *