Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor: Saya Harus Lapor Kemana?

admin
91
×

Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor: Saya Harus Lapor Kemana?

Sebarkan artikel ini
Img 20250817 Wa0136
banner 1000x130

Sidoarjo, Vonisnews.com – Laporan dugaan penggelapan yang diajukan oleh Muhammad Idris, warga Ikan Gurami, Surabaya, di Polresta Sidoarjo hingga Minggu (17/8/2025) masih belum mendapat kejelasan. Padahal, Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya menjanjikan kepastian terkait masuk atau tidaknya unsur penggelapan dalam kasus tersebut pada Senin (11/8/2025).

Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan ketika dihubungi, Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu M Rofik, terkesan menghindar, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai penanganan kasus ini.

banner 1000x130

Muhammad Idris sebagai pelapor mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait perkembangan kasusnya. Upayanya untuk menghubungi penyidik bernama Aldin pun tidak mendapat respons yang diharapkan.

“Saya buat laporan ini sudah lama. Intinya saya ingin kejelasan dari penyidik apakah laporan saya dengan terlapor Syaiful bisa diproses secara hukum. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kalau laporan di kepolisian tidak ada kejelasan, lalu saya harus lapor ke mana agar mendapat keadilan?” keluh Idris kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Idris menegaskan, jika memang laporannya tidak bisa ditindaklanjuti, ia berharap penyidik bisa memberikan alasan yang jelas sesuai hukum. Terlebih, terlapor Syaiful sudah mengakui membawa uang miliknya sebesar Rp 200 juta, bahkan dituangkan dalam pernyataan bermaterai dan disaksikan Ketua RT setempat.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika Idris menjalin kerja sama bisnis pemotongan sapi dengan Syaiful, warga Krian, Sidoarjo. Idris bertugas membeli sapi, sementara Syaiful menjadi tukang jagal sekaligus mencarikan pembeli. Dalam satu bulan, Idris mengaku mendapat keuntungan Rp 20–30 juta.

Namun, pada September 2024, Idris karena kesibukan menyerahkan modal Rp 200 juta kepada Syaiful untuk membeli sapi. Sayangnya, hingga Desember 2024, Idris tidak menerima keuntungan sepeser pun. Syaiful beralasan uang tersebut digunakan membeli sapi di Tuban, namun truk pengangkut mengalami kecelakaan hingga seluruh sapi mati.

“Alasannya uang saya dipakai beli sapi di Tuban, lalu truk kecelakaan dan sapinya mati semua. Tapi ketika saya minta bukti foto kecelakaan, tidak ada yang diberikan,” jelas Idris.

Karena tidak ada kejelasan, Idris melaporkan kasus ini ke Polsek Krian. Namun, pihak Polsek mengarahkan agar laporan dibuat di Polresta Sidoarjo. Pada 9 Februari 2025, Idris resmi melapor ke Polresta, tetapi hingga tujuh bulan berjalan, tidak ada perkembangan berarti.

“Sudah hampir tujuh bulan tidak ada perkembangan signifikan. Bahkan penyidik terkesan sulit sekali memanggil Syaiful untuk dimintai klarifikasi. Saya bingung harus lapor ke mana lagi, apalagi uang Rp 200 juta itu sangat besar nilainya bagi saya,” pungkas Idris dengan nada kecewa.

Kasus ini kini menjadi sorotan lantaran adanya dugaan lambannya penanganan laporan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.(Red)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *