Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Berita

MAKI Jatim Bongkar Dugaan “Penyembunyian” Paket Proyek di Pemprov Jatim, Siap Gugat ke PTUN

admin
41
×

MAKI Jatim Bongkar Dugaan “Penyembunyian” Paket Proyek di Pemprov Jatim, Siap Gugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
645ac3db846efdf93903f8d1a34b469857c19493850286e8e8cc547aab3bf8ab.0
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – 11 Oktober 2025 Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran negara yang dikonversikan ke berbagai paket pekerjaan, baik pengadaan maupun konstruksi. Temuan tersebut didapatkan setelah dilakukan monitoring terhadap sejumlah kegiatan di berbagai daerah di Jawa Timur.

Menurut hasil pantauan tim, banyak item pekerjaan konstruksi yang diduga sengaja “disembunyikan” dan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Example 300x600

“Tim kami menemukan sejumlah proyek konstruksi yang jelas-jelas dibiayai oleh APBD I Pemprov Jatim, namun setelah dicek di SIRUP LKPP Tahun Anggaran 2025, proyek-proyek itu tidak tercantum,” ungkap Heru MAKI, Koordinator MAKI Jawa Timur dan Indonesia Timur.

Heru menilai, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan masalah hukum. Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah paket pekerjaan tersebut mengandung indikasi pelanggaran dalam proses pemilihan penyedia, baik melalui tender maupun e-catalogue dengan sistem mini kompetisi.

“Jujur, saya heran. Paket-paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim itu berpotensi bermasalah secara hukum sejak dari proses awal pengadaannya,” tegas Heru.

Heru menjelaskan bahwa aturan terkait kewajiban pencantuman paket pekerjaan dalam SIRUP telah diatur secara tegas dalam sejumlah Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya:

1. Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mengubah Perpres No. 16 Tahun 2018, dengan fokus memperkuat tata kelola, transparansi, dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah.

2. Perpres No. 46 Tahun 2025, revisi terbaru yang mempercepat transformasi digital dan efisiensi sistem PBJ, termasuk penggunaan SIRUP.

3. Perpres No. 17 Tahun 2023, yang secara khusus menekankan percepatan digitalisasi sistem pengadaan barang/jasa.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap paket pekerjaan wajib dicantumkan terlebih dahulu dalam SIRUP sebelum proses pengadaan dimulai. Paket yang tidak tercatat dalam sistem tersebut otomatis tidak sah secara administratif.

“Kalau paket pekerjaan sudah terdaftar di SIRUP, maka itu resmi dan sah untuk dilaksanakan. Tapi kalau tidak ada, maka patut diduga ada pelanggaran,” jelas Heru.

MAKI Jatim memastikan akan mengambil langkah hukum atas temuan ini. Heru menyebut, pihaknya akan melaporkan nomor-nomor SP/SPK (Surat Perintah Kerja) dari proyek-proyek yang tidak tercantum di SIRUP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan uji penerbitan SPK yang tidak dicantumkan di SIRUP ke PTUN. Jika dinyatakan batal, maka anggarannya harus dikembalikan ke negara dan proyeknya dianggap tidak sah,” tegasnya.

Dari hasil temuan sementara, setidaknya 4 hingga 5 OPD Pemprov Jatim diduga terlibat dalam praktik penyembunyian paket pekerjaan ini. Heru menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Saya tengarai ada 4–5 OPD yang menyembunyikan paket pekerjaannya di SIRUP LKPP tahun anggaran 2025. Pesan saya: sampai ketemu di persidangan PTUN, catat itu!” pungkas Heru MAKI.

Langkah tegas MAKI Jatim ini diharapkan dapat menjadi momentum penegakan integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

(Redaksi :Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *