Surabaya, Vonisnews.com – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, didukung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea Cukai, dan BPOM, berhasil mengungkap pelanggaran impor barang ilegal senilai Rp9,8 miliar. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (3/12/2024).
Barang-barang ilegal yang terungkap terdiri atas keramik lantai senilai Rp5 miliar serta peralatan rumah tangga seperti cangkir dan tumbler dengan nilai total Rp4,8 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan di Gresik sebelum akhirnya dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak Memenuhi Prosedur dan Ketentuan Impor
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa barang-barang ini melanggar prosedur impor yang berlaku di Indonesia, seperti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta laporan surveyor.
“Barang-barang ini tidak memenuhi standar yang berlaku, sehingga negara dan konsumen dirugikan. Kita akan memproses lebih lanjut pelanggaran ini dan menjadikannya pelajaran agar impor dilakukan sesuai aturan,” ujar Budi Santoso.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Satgas Barang Impor dalam mengungkap kasus ini, serta menyerukan pentingnya memastikan bahwa semua barang impor memenuhi regulasi demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran perizinan ekspor-impor.
“Ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Bapak Jenderal Prabowo Subianto, untuk menertibkan barang-barang yang melanggar aturan demi menjaga stabilitas ekonomi.
Kami akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan pihak terkait untuk menindak pelanggaran semacam ini,” kata AKBP William.
Penyelidikan awal mengindikasikan barang-barang ilegal tersebut berasal dari China, dan dua perusahaan terlibat dalam pelanggaran ini. Barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
Imbauan kepada Importir
Menteri Budi Santoso kembali mengingatkan para importir untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Impor itu ada aturannya. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah masuknya barang ilegal,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya bersama dalam menertibkan perdagangan internasional, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.(DEVI)