Surabaya, Vonisnews.com – Konflik hukum yang kompleks kembali menyeruak ke publik, kali ini melibatkan Muhammad Ali dan Fransiska melawan keluarga Direktur PT Conblock Indonesia. Kuasa hukum Muhammad Ali, Andidarti, S.H., menyampaikan bahwa sidang pada Kamis, 12 Juni 2025, masih dalam tahap penjadwalan lanjutan dan belum memasuki pokok perkara.
“Agenda hari ini masih sebatas pengaturan jadwal sidang lanjutan. Selanjutnya kami akan menyampaikan perkembangan lain terkait sejumlah perkara yang sedang berjalan,” ujar Andidarti.
Perkara ini mencakup dua aspek hukum, yaitu perdata dan pidana. Dari sisi perdata, Muhammad Ali menggugat atas kepemilikan senjata api yang sebelumnya dijadikan dasar pelaporan terhadap dirinya di Polrestabes Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukumnya membantah keras tudingan tersebut dan menunjukkan bukti resmi kepemilikan senjata api untuk keperluan bela diri.
“Klien kami tidak pernah menipu atau menggelapkan senjata api. Kepemilikannya sah secara hukum,” tegas Andidarti.
Sementara dalam jalur pidana, Ali melaporkan Direktur PT Conblock, Justini Hudaya, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, Justini dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Sidoarjo, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.
“Ini negara hukum. Siapapun wajib tunduk pada hukum. Presiden saja bisa hadir jika dipanggil, mengapa Direktur PT Conblock seolah kebal?” sindir Andidarti.
Tak hanya itu, persoalan hukum juga menjerat adik Justini, Haryanti Hudaya, dan suaminya, Subandi, yang dilaporkan Fransiska atas dugaan penipuan senilai Rp2,8 miliar. Meski sudah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Haryanti hingga kini belum pernah diperiksa.
“Ini sangat aneh. Kok lima tahun tersangka belum juga diperiksa? Apa kerja penyidik selama ini?” kata Andidarti.
Meski sempat kalah di Pengadilan Negeri dan banding, Fransiska akhirnya memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung. Namun hingga kini, pihak tergugat belum juga mengembalikan dana tersebut, bahkan dinilai terus menghindari penyelesaian hukum.
Di sisi lain, muncul dugaan manipulasi dalam proses penyidikan, termasuk keterangan medis yang menyatakan Haryanti mengalami gangguan jiwa berat. Dua rumah sakit—RSUD Surabaya dan National Hospital—diduga terlibat dalam rekayasa ini.
“Kami menduga kuat adanya rekayasa medis. Dokter pribadi tidak bisa asal menyatakan seseorang gila tanpa permintaan resmi dari institusi kepolisian,” ungkap Andidarti.
Ironisnya, dalam mediasi sebelumnya, keluarga PT Conblock bahkan meminta Muhammad Ali dan anak-anaknya untuk datang meminta maaf secara pribadi dan menghapus semua pemberitaan media terkait kasus tersebut.
“Apa urusannya saya dengan berita media? Itu kerja wartawan, bukan urusan saya,” ujar Muhammad Ali, menolak keras permintaan tersebut.
Lebih mengejutkan, saat mediasi sempat hadir tujuh orang berpakaian dinas dari TNI AL, yang menurut pihak pelapor merupakan upaya intimidasi.
“Ini pengadilan, bukan medan perang,” tegas Ali.
Pihak pelapor kini menuntut profesionalisme aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti semua laporan dengan adil dan objektif, tanpa pengaruh kekuasaan atau tekanan dari pihak manapun.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Bukan untuk menang-menangan, tapi agar hukum benar-benar menjadi panglima,” tutup Andidarti.(Devi)
















