Surabaya, Vonisnews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh dua oknum pengacara berinisial AM dan MT mencuat setelah klien mereka, inisial T, melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.
Kejadian ini bermula dari percakapan via WhatsApp pada akhir tahun 2023, ketika korban T meminta bantuan AM terkait pembelian tanah dan bangunan yang dokumennya rusak dimakan rayap.
“Dalam komunikasi tersebut, AM meyakinkan bahwa pengurusan dokumen tersebut mudah dilakukan,” ujar kuasa hukum korban kepada awak media, Sabtu (14/12/2024).
Kronologi Kasus
Pada 2 Desember 2023, AM mengatur pertemuan di sebuah rumah makan di Jalan Diponegoro, Surabaya. Dalam pertemuan itu, korban T, AM, MT, dan penjual tanah bertemu untuk membahas pengurusan dokumen. Pada kesempatan itu, AM dan MT meminta biaya pengurusan awal sebesar Rp10 juta.
Namun, seiring waktu, AM terus meminta uang tambahan dengan alasan kebutuhan pengurusan administrasi, hingga total mencapai Rp35 juta. Meski demikian, proses pengurusan dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
“Setiap kali ditanya, AM selalu beralasan. Katanya sudah selesai, tetapi faktanya masih dalam proses. Ini berlangsung selama berbulan-bulan,” tambah kuasa hukum korban.
Tindakan Korban
Setelah merasa dirugikan, korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada AM untuk meminta penyelesaian. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak terlapor. Akhirnya, korban mencabut surat kuasa dan memutus hubungan dengan AM sebelum melaporkannya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum korban, Pipon Rudiantono, SH., MH., dan Rofsanjani Ali Akbar, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum KRESNO, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jasa pengacara.
“Kami berharap kasus ini dapat diproses secara hukum sehingga memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Pipon.(Red)