Denpasar, Vonisnews.com — Kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, yakni Gede Pasek Suardika, mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencabut status tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Pasek Suardika dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026), dengan agenda replik dari pemohon atas jawaban termohon.
Dalam persidangan di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa, Pasek menegaskan bahwa penggunaan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar penetapan tersangka merupakan kekeliruan serius. Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak berlaku sehingga bertentangan dengan asas legalitas.
“Terlepas dari unsur-unsur pasalnya, hal ini secara administratif membuktikan penetapan tersangka sudah cacat, karena syarat adanya dugaan tindak pidana berdasarkan asas legalitas tidak lagi terpenuhi,” tegas Pasek.
Tim kuasa hukum Made Daging menilai, apabila termohon konsisten dengan argumentasinya, seharusnya surat penetapan tersangka dibatalkan dan diterbitkan surat penetapan tersangka baru yang hanya menggunakan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Namun kenyataannya, langkah tersebut tidak dilakukan.
“Ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa surat penetapan tersangka tersebut cacat formil dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan demi hukum dan keadilan,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum juga membeberkan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dinilai tidak sah karena melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta Surat Petunjuk Mabes Polri Nomor B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim.
Pasek menegaskan bahwa UU KUHP telah sah diundangkan sejak 2 Januari 2023 sehingga seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk pada ketentuan tersebut, meskipun penerapan teknisnya berlaku penuh mulai 2 Januari 2026.
“Ketika penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, Undang-Undang tersebut sudah sah diundangkan. Artinya semua sudah tunduk pada aturan itu,” ujarnya.
Senada dengan Pasek, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menyoroti surat petunjuk Mabes Polri yang memerintahkan penghentian perkara yang menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku.
“Ini perintah dari Mabes Polri. Jika masih tetap memaksakan, maka seolah-olah akan ada dua KUHP, yakni KUHP versi polisi dan KUHP versi jaksa, advokat, serta hakim,” kata Ariel.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta hakim memerintahkan termohon untuk mencabut surat penetapan tersangka, menghentikan penyidikan, serta melarang penyidikan ulang atas perkara yang sama (ne bis in idem).
Selain itu, pemohon meminta agar harkat, martabat, dan nama baik I Made Daging dipulihkan seperti semula.
Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon.
(Budi)
















