TULUNGAGUNG, Vonisnews.com – Abdul Rohman, warga Desa Gesikan, harus menerima kenyataan pahit setelah mobil dan tembakau kering miliknya dicuri oleh pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 102 juta. Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda dalam waktu satu minggu, yakni di Parkir Lapangan Durenan, Trenggalek pada Selasa, 30 Juli 2024, dan kembali terjadi di Kecamatan Campurdarat pada 3 Agustus 2024.
Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdianto, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial AN (36), seorang warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, berhasil ditangkap setelah melakukan dua aksi pencurian serupa.
“Pelaku telah kami amankan setelah melakukan tindak pidana pencurian mobil dan tembakau sebanyak dua kali. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan mereka,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdianto pada Kamis (8/8/2024).
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchamad Nur, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cermat. Ia mengamati kondisi sekitar sebelum melancarkan aksinya, kemudian meninggalkan motornya di lokasi dan mengambil mobil korban yang juga berisi tembakau kering.
“Kecurigaan muncul saat seorang saksi yang menerima tembakau tersebut merasa bahwa tembakau itu mirip dengan milik korban Abdul Rohman. Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa itu adalah tembakaunya yang hilang,” terang AKP Muchamad Nur.
Berkat laporan dari saksi tersebut, Polres Tulungagung berhasil melacak dan menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua hari. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang-barang berharga, terutama kendaraan yang kerap menjadi target pencurian.(DEVI)
















