Surabaya, Vonisnews.com – Kasus dugaan penipuan bermotif jual beli mobil bekas dengan nilai kerugian mencapai Rp170 juta kini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut mendapat perhatian dari Organisasi Arek Suroboyo Bergerak (ASB) yang turut mengawal proses pelaporan korban.
Ketua Umum ASB, Diana Samar, hadir langsung mendampingi korban bernama Pardi saat membuat laporan polisi pada Selasa malam, 17 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/469/II/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Kasus ini bermula ketika korban mencari mobil bekas melalui platform Facebook dan kemudian bertemu dengan penjual di kawasan Kenjeran, Surabaya.
Setelah melakukan pengecekan kendaraan dan sepakat membeli mobil tersebut, korban diminta mentransfer uang ke rekening yang disebut sebagai milik kakak penjual.
Korban kemudian mentransfer Rp130 juta ke rekening yang diarahkan oleh penjual. Proses transfer tersebut dilakukan di hadapan penjual berinisial E dan istrinya berinisial M, yang diketahui bekerja sebagai pegawai bank. Selain itu, korban juga mentransfer tambahan Rp40 juta ke rekening pemilik mobil atas nama Evan.
Namun setelah seluruh dana ditransfer, pemilik mobil berdalih tidak mengenal penerima dana Rp130 juta tersebut dan mengaku dirinya juga menjadi korban penipuan.
ASB Tegaskan Pemilik Mobil Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum ASB Diana Samar menegaskan bahwa tanggung jawab tidak dapat dilepaskan dari pihak penjual atau pemilik mobil, terutama karena transfer dilakukan atas arahan langsung yang bersangkutan.
“Ini jelas kecerobohan dan kesalahan pemilik mobil. Sebelum proses transfer, dia sendiri yang meminta korban mentransfer ke orang yang diakuinya sebagai kakaknya. Terlepas sekarang ternyata orang tersebut penipu, itu urusan dia, bukan urusan kami,” tegas Diana.
ASB menuntut agar pemilik mobil bertanggung jawab penuh dengan mengembalikan dana korban sebesar Rp170 juta atau menyerahkan kendaraan yang telah diperjualbelikan.
“Artinya kami minta uang kembali Rp170 juta atau mobil diserahkan kepada kami,” tambahnya.
Diana juga menekankan bahwa proses transfer dilakukan secara langsung di hadapan penjual dan istrinya, sehingga kerugian korban dinilai sangat jelas dan tidak dapat dipungkiri.
“Yang menyuruh korban transfer ke orang yang diduga penipu adalah dia sendiri, dan transfer dilakukan di depan si penyuruh dan istrinya. Jadi kerugian jelas ada di pihak kami,” lanjutnya.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
ASB berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut.
“Kami minta segera diselesaikan dengan baik. Urusan dia dengan pelaku yang disebut sebagai penipu itu bukan urusan kami. Semoga pihak kepolisian segera memproses kasus ini,” pungkas Diana.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi lengkap serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya yang melibatkan nominal besar, serta memastikan kejelasan identitas penerima dana sebelum melakukan transfer.
(Redaksi: Devi)
















