Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pemuda Bali Uji Legalitas Batas Gramasi Narkotika dalam SEMA 04/2010, Desak Revisi Demi Keadilan Rehabilitatif

admin
85
×

Pemuda Bali Uji Legalitas Batas Gramasi Narkotika dalam SEMA 04/2010, Desak Revisi Demi Keadilan Rehabilitatif

Sebarkan artikel ini
Img 20250716 Wa0215
banner 1000x130

Jakarta, Vonisnews.com – 16 Juli 2025 Gugatan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang selama ini dijadikan acuan dalam perkara narkotika, resmi diajukan ke Mahkamah Agung oleh seorang pemuda asal Bali bernama Agung.

Ia, bersama tim hukum dari SITOMGUM Law Firm, memohon agar batas kuantitatif kepemilikan narkotika khususnya ganja lima gram ditinjau kembali karena dianggap menyalahi prinsip keadilan dan hak rehabilitasi.

banner 1000x130

Permohonan ini didasarkan pada kenyataan bahwa angka lima gram ganja telah menjadi patokan absolut untuk menetapkan apakah seseorang dipidana sebagai pengedar atau cukup direhabilitasi sebagai penyalah guna. Hal ini dinilai merugikan masyarakat yang menderita ketergantungan dan membutuhkan perawatan.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, ia langsung dikualifikasikan sebagai pengedar, tanpa melihat hasil asesmen ketergantungan,” ujar kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang. Ia menegaskan bahwa kliennya dinyatakan sebagai pecandu aktif oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali, yang semestinya dijadikan dasar untuk proses rehabilitasi sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Singgih menilai SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan lembaga yudikatif dan menciptakan “norma terselubung” yang tidak didasarkan pada legitimasi ilmiah maupun hukum formal. Akibatnya, surat edaran ini membatasi independensi hakim dan merampas hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan perlakuan adil dan proporsional.

Advokat Rudhy Wedhasmara juga mengkritik keras penggunaan SEMA tersebut. “Surat edaran ini sudah menjelma menjadi proxy law yang digunakan kaku oleh aparat hukum, padahal semangat keadilan restoratif justru diabaikan. Ini membahayakan korban ketergantungan narkotika yang sejatinya butuh perawatan, bukan hukuman penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Anang Iskandar, pakar hukum narkotika sekaligus mantan Kepala BNN, menegaskan bahwa pendekatan hukum berbasis gramasi adalah warisan paradigma represif.

“Hukum narkotika harus mengutamakan kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tapi dengan pendekatan penyelamatan. Tidak semua pengguna harus dikurung,” tegas Anang.

Permohonan uji materiil ini diharapkan menjadi titik balik dalam penerapan hukum narkotika di Indonesia, dengan mengedepankan aspek kesehatan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang keadilan bagi korban penyalahgunaan narkotika yang ingin pulih, bukan dihukum.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *