Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo, Polisi Amankan Pelaku

najibpabean
34
×

Pencuri Handphone Babak Belur Dihajar Warga Driyorejo, Polisi Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Img 20250131 Wa0043
Example 728x90

Gresik, Vonisnews.com – Seorang pencuri handphone babak belur dihajar warga setelah tertangkap mencuri di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Kamis (30/1/2025) siang. Pelaku, CA (25), warga Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya, akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Driyorejo, Polres Gresik.

Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, mengatakan bahwa pelaku mencuri handphone OPPO A96 milik korban CRD (16), warga Desa Gadung. Saat kejadian, handphone tersebut sedang diisi daya di warung sembako milik kakek korban, Sukar Jayus.

Example 300x600

Saat korban pergi mandi di rumahnya yang berada di belakang warung, pelaku langsung mengambil handphone tersebut. Setelah selesai mandi dan hendak berangkat sekolah, korban kembali ke warung untuk mengambil handphone-nya, tetapi mendapati perangkat tersebut sudah hilang.

Korban melihat seorang pria mencurigakan yang memegang handphone miliknya, lalu spontan berteriak, “Maling! Maling! Maling!”. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar, yang langsung melakukan pengejaran.

Pelaku berusaha melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, tetapi warga berhasil menangkap salah satu pelaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah timur dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Driyorejo untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kompol Musihram.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 unit handphone OPPO A96
1 unit sepeda motor Yamaha Mio

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku CA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Satu pelaku lainnya masih dalam pengembangan dan dalam pengejaran,” pungkas Kapolsek Driyorejo.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *