Surabaya, Vonisnews.com – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Anthony Wisanto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menuntut Anthony dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Namun, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Lesli Panda menuding jaksa mengabaikan sejumlah fakta penting dalam persidangan.
Lesli menyebut bahwa jaksa tampaknya menutup mata terhadap bukti adanya proyek pembangunan pasar yang justru dikuatkan oleh kesaksian saksi-saksi, termasuk yang dihadirkan JPU sendiri.
“Kesaksian saksi Stephen sebagai pengawas proyek, saksi Donnie yang mengirim barang, hingga saksi Hajar yang bekerja sama dengan Anthony, semuanya membenarkan bahwa proyek itu nyata,” ujar Lesli.
Lebih jauh, tim pembela menekankan adanya aliran dana yang sudah dibayarkan Anthony kepada pelapor hingga tahun 2023. “Kami menyesalkan pembayaran tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan,” ucap Lesli. Bahkan, menurutnya Anthony telah mengeluarkan lebih dari Rp1 miliar, termasuk penyerahan satu unit apartemen senilai Rp295 juta kepada pelapor.
Hakim pun sempat menanyakan soal pengalihan apartemen yang dilakukan pada Januari, sebelum pelapor melaporkan kasus ini pada Februari. Pelapor mengakui menerima apartemen tersebut, namun fakta itu tidak tercatat dalam dakwaan JPU.
Lesli menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. “Kami yakin Anthony dikriminalisasi. Ini bukan penipuan, melainkan persoalan wanprestasi atau keterlambatan pembayaran,” tegasnya.
Menurut tim pembela, sejak tahap penyidikan pihak terdakwa tidak pernah diberi kesempatan menyampaikan bukti-bukti.
“Berkas yang masuk ke kejaksaan dan pengadilan seluruhnya hanya berasal dari pelapor, tanpa ada satu pun bukti dari pihak terlapor,” tandas Lesli.
Selain itu, hubungan keluarga antara pelapor dan istri Anthony juga dipandang sebagai faktor yang patut dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.
(Redaksi : Devi)
















