SIDOARJO, Vonisnews.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait kerja sama investasi proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) dengan pihak swasta yang belakangan menjadi perhatian publik. Manajemen menegaskan hingga saat ini belum melakukan pembayaran apa pun dan masih menunggu hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi, menyampaikan bahwa seluruh proses kerja sama investasi tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Kami memastikan setiap kerja sama investasi dijalankan secara cermat dan akuntabel agar tidak menimbulkan risiko maupun potensi kerugian bagi perusahaan,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, pembangunan jaringan perpipaan dalam proyek JDU sepenuhnya dibiayai oleh pihak swasta. Skema kerja sama yang disepakati yakni pembayaran dilakukan secara angsuran oleh Perumda Delta Tirta Sidoarjo setiap bulan selama jangka waktu lima tahun.
Namun hingga saat ini, perusahaan belum merealisasikan pembayaran sepeser pun atau masih tercatat Rp 0.
Meski belum ada pembayaran, hasil pembangunan jaringan tersebut sudah dapat dimanfaatkan. Infrastruktur JDU yang telah terbangun kini digunakan untuk mendukung layanan air bersih, baik oleh Perumda Delta Tirta Sidoarjo maupun masyarakat.
Menurut Dwi, belum dilakukannya pembayaran disebabkan adanya perbedaan hasil koreksi perhitungan antara tim perencanaan internal dan tim monitoring dan evaluasi (monev) internal yang dibentuk oleh manajemen. Perbedaan tersebut muncul karena masing-masing tim menggunakan dasar perhitungan yang berbeda.
“Seluruh masukan yang bersifat positif tentu kami perhatikan demi mendukung penerapan Good Corporate Governance. Hal ini penting agar perusahaan berjalan secara sinergis, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Untuk memastikan objektivitas dan kepastian hukum, Perumda Delta Tirta Sidoarjo kemudian meminta dilakukan reviu oleh BPKP sebagai lembaga yang berwenang dan independen. Langkah tersebut juga telah disepakati bersama pihak investor, yang menyatakan kesediaannya menerima pembayaran setelah hasil reviu BPKP diterbitkan.
“Saat ini kami masih menunggu proses reviu BPKP dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Dwi.
Hingga kini, proses reviu oleh BPKP masih berjalan sejak Agustus 2025. Perumda Delta Tirta Sidoarjo menegaskan akan menghormati dan menjadikan hasil reviu tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan selanjutnya.
(Redaksi: Devi)
















