Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian

najibpabean
94
×

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Img 20250124 Wa0090
Example 728x90

Denpasar, Vonisnews.com – Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53), Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali. Turut hadir Direskrimsus Kombes Roy H.S. Sihombing, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Ka BPN Gianyar, Kadis PUPR, dan Kadis Pertanian Gianyar.

Example 300x600

Kapolda Bali menjelaskan, tersangka AF diduga melakukan pembangunan vila, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi dan termasuk Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Jl. Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa perizinan dan melanggar zonasi sub zona tanaman pangan (P1).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 24 Oktober 2024. Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan menemukan pembangunan ilegal di atas lahan pertanian. Dari hasil investigasi, ditemukan 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikuasai perusahaan tersangka. Setelah pengecekan lapangan, diketahui ada bangunan di zona P1 berupa vila, spa center, dan peternakan yang sedang dalam proses pembangunan.

Barang bukti berupa dokumen legal seperti sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta berbagai peraturan dan keputusan pemerintah terkait lahan pertanian dilindungi.

Tersangka AF dijerat dengan:

1. Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

2. Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan ancaman pidana serupa.

Kapolda Bali menegaskan, alih fungsi lahan pertanian berdampak pada:

1. Berkurangnya luas lahan pertanian di Bali.

2. Penurunan swasembada pangan.

3. Berkurangnya kontribusi sektor pertanian pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk melestarikan lahan pertanian demi mendukung ketahanan pangan dan program Astacita Presiden RI. Selain itu, masyarakat diminta melaporkan kegiatan alih fungsi lahan ilegal untuk menjaga keberlanjutan pertanian di Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali akan:

1. Berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

2. Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi.

3. Memastikan proses penyidikan berjalan tuntas, serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Polda Bali berkomitmen menindak tegas pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa izin resmi. Mari bersama melestarikan lahan pertanian untuk masa depan Bali,” tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya.(Budi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *