Surabaya, Vonisnews.com – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 152 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan hasil kejahatan sepanjang Januari 2025. Kasus ini melibatkan 136 tersangka, terdiri dari 131 tersangka dewasa dan 5 tersangka anak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, bersama Dirreskrimum Kombes Farman, dan Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025), menyatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita 117 unit sepeda motor dan 3 unit mobil sebagai barang bukti.
Beberapa tersangka yang terlibat di antaranya:
DC dan FH, melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya.
MS, terlibat dalam pencurian sepeda motor di Probolinggo.
ST, AN, dan S, melakukan pencurian dengan kekerasan di Pasuruan.
Z, berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita:
20 unit sepeda motor berbagai merek,
134 pelat nomor kendaraan,
10 lembar STNK,
1 karung onderdil/spare part sepeda motor,
1 kotak kunci bengkel,
4 kunci T, 2 kunci Y, dan 10 mata kunci Y,
1 celurit, serta 5 pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 481 sub 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat Jawa Timur, terutama terkait tindak kriminal seperti curanmor,” ujar Kombes Dirmanto.(Devi)