Surabaya, Vonisnews.com – Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pada Jumat, 15 Agustus 2025, terkait pengungkapan kasus tindak pidana kesusilaan dan/atau pornografi anak. Konferensi pers tersebut diwakili oleh Kaur Penum Bidang Humas, Kompol Gandi Darma Yudanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Unit 4 Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani perkara ini.
Kasus ini bermula pada Jumat, 4 Juli 2025, di Kabupaten Sidoarjo. Tersangka berinisial AMA diduga membuat, menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses foto serta video bermuatan pornografi anak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, 22 akun WhatsApp, satu akun Telegram (sudah ditangguhkan), serta tangkapan layar unggahan foto atau video tanpa busana di grup Telegram.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Dr. Nandu Dyanata, didampingi Kanit II Kompol Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal sejak pertengahan 2024. Pelaku mengenal korban yang masih di bawah umur melalui media sosial. Selama hampir satu tahun, pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut untuk memaksa korban mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi via WhatsApp. Ancaman penyebaran dilakukan jika korban menolak.
Ancaman ini memuncak pada Mei hingga Juli 2025 ketika korban tidak lagi mengirimkan konten baru. Karena cemburu dan merasa diabaikan, pelaku menyebarkan foto serta video tanpa busana korban. Tindakan ini membuat korban mengalami trauma berat hingga enggan melanjutkan sekolah. Polda Jatim telah memberikan pendampingan psikologis serta membantu proses perpindahan sekolah demi pemulihan mental korban.
Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan motif ekonomi dalam kasus ini. Pelaku dan korban tidak pernah bertemu langsung, namun korban berhasil diperdaya secara daring. Saat ini, pelaku telah diamankan dan perkara telah masuk tahap I proses hukum.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 44 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar.(Devi)
















