Nganjuk, Vonisnews.com – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Pelaku berinisial S (41), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, ditangkap pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Rejoso dengan bantuan informasi dari masyarakat serta Bhabinkamtibmas Desa Jatirejo,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa proses pengungkapan kasus ini tidak memerlukan waktu lama. “Berkat penyelidikan yang cermat dan profiling yang tepat, kami berhasil menangkap pelaku. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” terang AKP Julkifli.
Saat ini, pelaku S telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Julkifli juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.(DEVI)