Ngawi, Vonisnews.com – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, di Ruang Guyub Polres Ngawi pada Minggu (17/8/2025), pihak kepolisian mengumumkan penangkapan tujuh tersangka beserta barang bukti dua truk bermuatan pupuk bersubsidi jenis Phonska.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas distribusi mencurigakan di wilayah Ngawi. Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan dua truk yang tengah mengangkut pupuk bersubsidi di Jl. Ahmad Yani, Kota Ngawi.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk membongkar jaringan penjualan ilegal pupuk bersubsidi yang merugikan masyarakat dan mengganggu program pemerintah. Para pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
Saat ini, ketujuh tersangka beserta barang bukti pupuk dan kendaraan pengangkut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani guna mendukung produktivitas pertanian, bukan diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Polres Ngawi menegaskan pihaknya akan terus mengawal distribusi pupuk agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(Devi)
















