Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Sampang Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

najibpabean
103
×

Polres Sampang Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20250224 Wa0117
Example 728x90

Sampang, Vonisnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dalam dua kejadian berbeda, tiga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berusia 17 tahun dan telah menjalani proses diversi.

Kasus pertama terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang sedang menikmati kopi di Alun-Alun Sampang mendapati sepeda motor Honda Beat B-3701 KUG miliknya hilang dari lokasi parkir.

Example 300x600

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa dua pelaku yang terlibat adalah Moch. Fahmi Nurohman (28) dan Abdul Hedi (17), keduanya berasal dari Jatipurwo, Surabaya.

“Pelaku diamankan oleh massa setelah aksinya diketahui oleh pemilik motor. Anggota Opsnal Polres Sampang segera mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti satu unit Honda Beat dan surat-surat kendaraan,” ungkap Kapolres pada Senin (24/2/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres menambahkan bahwa kasus kedua terjadi di halaman Madrasah Diniyah Raudatul Ulum, Desa Pajerruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku, Supriyadi bin Sumawi (29), warga Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, diamankan setelah tertangkap membawa kunci T dan celurit yang digunakan untuk aksi pencurian,” terangnya.

Korban, Abdur Rouf (26), yang tengah menghadiri acara di madrasah tersebut, baru menyadari kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya setelah acara selesai. Dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengakui perbuatannya.

Supriyadi kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman guna menghindari tindak kejahatan serupa.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *