Sampang, Vonisnews.com – Polres Sampang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1–23 Februari 2025. Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan beberapa tersangka di berbagai lokasi di Kabupaten Sampang, beserta barang bukti narkotika dan alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan antara lain Faisol bin Ali Santoso, Imron Fatoni bin Dofir, dan Herun bin Punel. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, seperti di pinggir jalan Desa Panggung, Kecamatan Sampang, serta di kamar kos di Kelurahan Karang Dalem, Sampang.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 11 poket sabu dengan berat bervariasi, netto 94,09 gram, uang tunai hasil transaksi narkoba, handphone yang digunakan dalam komunikasi, serta alat pendukung lainnya seperti timbangan elektrik dan plastik klip bening.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tersangka lain, termasuk Mohamad Shazwan bin Tasan dan Syaiful Bahri alias Sipul bin Mahdi, dengan barang bukti tambahan berupa puluhan gram sabu yang siap edar.
AKBP Hartono menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sampang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Sampang. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.(Devi)