Tulungagung, Vonisnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung bersama jajaran Polsek menggelar konferensi pers pada Kamis (10/4/25) terkait hasil razia besar-besaran terhadap balon udara ilegal yang marak diterbangkan pasca Lebaran di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Operasi ini merupakan bagian dari kalender Kamtibmas 2025 dan respons atas laporan masyarakat serta viralnya insiden ledakan balon bermuatan petasan di Desa Gandong, Kecamatan Bandung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pihaknya berhasil mengamankan 39 balon udara ilegal. Enam di antaranya sudah sempat diterbangkan namun berhasil diturunkan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, dan PLN.
“Total ada 16 pelaku yang diamankan. Sebanyak tujuh orang masih dalam proses penyidikan, sedangkan sembilan lainnya dikenai pembinaan karena masih di bawah umur atau baru pertama kali melakukan pelanggaran,” jelas Kapolres.
Selama operasi, sedikitnya 17 kegiatan razia dilakukan di berbagai kecamatan, dengan rincian hasil sebagai berikut:
Barang Bukti Berdasarkan Wilayah:
Polsek Bandung: 15 balon dari Desa Gandong, Mergayu, Kedungwilut, Ngunggahan, Bulus, dan Suruhan Lor. Termasuk di dalamnya tiga mercon besar, 17 mercon kecil, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia DK 1643 AB.
Polsek Besuki: 10 balon ditemukan di area persawahan dan dekat fasilitas vital seperti tower listrik dan area pemakaman Desa Wateskroyo.
Polsek Pakel: 11 balon tersebar di Desa Bangunjaya, Duwet, Sukoanyar, Gesikan, Ngrakrece, Sanan, dan Gebangbangunmulyo.
Polsek Boyolangu: 2 balon dari Desa Bono dan Tanjungsari.
Polsek Gondang: 5 balon diamankan dari wilayah hutan dan pemukiman Desa Sidem dan Notorejo.
Polsek Kalangbret: 2 balon ditemukan di Desa Bolorejo dan Jatimulyo, salah satunya dalam kondisi meleleh karena terbakar.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi arko, tali rafia, botol bekas minyak tanah, sabit, lembaran janur kering, serta belasan petasan berukuran besar dan kecil.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama yang bermuatan petasan. Ini sangat berbahaya bagi penerbangan, jaringan listrik, dan keselamatan warga,” tegas Kapolres.
Langkah ini didasari oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta laporan polisi LP/B/4/IV/2025/SPKT POLSEK BANDUNG.
Polres Tulungagung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dalam suasana pasca Lebaran yang semestinya diisi dengan kegiatan yang positif dan aman.(Devi)