BANYUWANGI, Vonisnews.com – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah sekaligus jaringan penadahan. Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, kasus ini mencakup dua perkara, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian motor oleh sindikat antar wilayah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Rama dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Tersangka pertama, M, seorang residivis, beraksi dengan modus jual-beli motor. Ia berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba, sebelum akhirnya melarikan kendaraan tersebut. Aksi M sempat viral karena terekam CCTV.
Dari tangan M, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya: NH, BH, dan AR.
NH berperan sebagai eksekutor pencurian,
BH sebagai penadah hasil curian,
AR menyamar sebagai penghuni kos untuk mencuri motor penghuni lain ketika mereka tertidur.
NH dan BH menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan dan bahkan membobol pagar rumah. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara AR berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sahnya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada salah satu korban, Imron H. (52), seorang pengemudi ojek online.
Momen penuh haru terjadi ketika Imron menerima kembali kendaraannya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian.
“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.
(Redaksi : Devi)
















