Surabaya, Vonisnews.com – Dalam periode 17 Oktober hingga 17 November 2024, Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 77 kasus kejahatan jalanan (3C), yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Operasi ini berhasil mengamankan 62 tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers pada Senin (18/11/2024).
Rincian Kasus dan Modus Operasi
AKBP Aris menjelaskan, dari 77 kasus yang terungkap:
Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 16 kasus dengan 15 tersangka.
Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 6 kasus dengan 9 tersangka.
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 55 kasus dengan 38 tersangka.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, seperti memanjat pagar, merusak gembok, merampas barang, menodong korban dengan senjata tajam, hingga menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan bermotor.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
18 unit sepeda motor (15 dalam kondisi baik, 3 rusak).
5 unit handphone.
22 bilah senjata tajam.
10 kunci T.
Alat-alat lain seperti magnet, obeng, dan dompet.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Sebagian besar kasus terjadi di permukiman (36 kasus) dan jalan raya (12 kasus). Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Komitmen Polrestabes Surabaya
AKBP Aris Purwanto menegaskan, operasi ini merupakan komitmen Polrestabes Surabaya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.(DEVI)