Surabaya, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menangkap seorang kurir berinisial AS alias A (42) pada Jumat, 31 Oktober 2024.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah kos di Jl. Pulosari III K dan sebuah rumah di Jl. Kencana Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penggeledahan di lokasi pertama berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
38,558 gram sabu dalam beberapa kemasan,
153 butir ekstasi dengan berat netto 87,209 gram,
Alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip, skrop plastik, uang tunai Rp250.000, dua unit ponsel, dan sebuah tas selempang hitam.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menemukan 9,438 gram sabu yang disamarkan dalam bungkus popcorn.
Jaringan Narkoba Antar Kota
Menurut keterangan Kompol Suria, AS mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pengedar berinisial R (DPO) melalui metode ranjau di sekitar Hotel Utami, Jl. Raya Juanda, Sidoarjo. Barang-barang tersebut kemudian diedarkan sesuai perintah R.
“AS mengaku telah menjadi kurir narkoba sejak Juli 2024 dan menerima upah Rp15.000 per gram sabu serta Rp10.000 per butir ekstasi,” terang Kompol Suria, Selasa (26/11/2024).
Pengembangan kasus ini menunjukkan keterlibatan jaringan lintas kota. Saat ini, Polrestabes Surabaya masih memburu tersangka utama, R, yang diduga sebagai pengendali utama operasi ini.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti pelaku atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya, serta memutus rantai jaringan narkoba lintas kota,” tutup Kompol Suria.(DEVI)