Surabaya, Vonisnews.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan selama bulan Ramadan 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/3), dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, didampingi Kasatreskrim, Kasihumas, serta jajaran Polsek setempat.
“Kami berkomitmen agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan dari para pelaku kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol Lutfi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 24 tersangka, terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak-anak. Para pelaku terlibat dalam berbagai tindak kriminal, termasuk penjambretan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam. Salah satu tersangka penjambretan diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 celurit, 3 pedang, 1 pisau, dan 2 balok kayu. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, di antaranya:
Pasal 365 KUHP untuk pelaku penjambretan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP untuk pelaku pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bagi pelaku yang membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli selama Ramadan untuk memastikan keamanan warga. “Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan. Ini adalah peringatan bagi mereka agar insaf dan tidak mengganggu ketertiban di Surabaya,” tegasnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalankan ibadah puasa dan beraktivitas selama Ramadan.(Devi)