Surabaya, Vonisnews.com – Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik penipuan dan penggelapan sepeda motor berbasis daring. Dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan didampingi Kasatreskrim AKBP Edi Herwiyanto serta Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy membeberkan kronologi penangkapan tersangka Oktavianto Heri Kusuma (OH), warga Mojokerto yang tinggal di kos kawasan Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Berbeda dari pencurian konvensional, OH menyamar sebagai calon pembeli di platform marketplace. Setelah sepakat harga, ia mengatur pertemuan langsung dan memanfaatkan kelengahan penjual untuk membawa kabur motor. Setidaknya tiga unit motor Honda Beat, Honda CBR, dan Honda PCX menjadi korban dalam waktu singkat.
1. Honda Beat – Motor tanpa BPKB hanya ber-STNK ditebus Rp7 juta, jauh di bawah harga pasar.
2. Honda CBR – Pelaku meninggalkan uang muka Rp3 juta sebelum membawa motor “untuk dicek” dan tidak kembali.
3. Honda PCX – Menggunakan CBR hasil curian sebagai “jaminan,” OH memperoleh kepercayaan penjual, lalu kabur saat test ride.
Informasi korban, laporan polisi nomor 81, dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Wonokromo menuntun petugas ke rumah kos tersangka. Polisi mengamankan beberapa unit motor hasil kejahatan sebagai barang bukti. “Kami terus dalami kemungkinan TKP lain. Siapa pun yang merasa tertipu dengan modus serupa diminta segera melapor,” tegas Kombes Pol Luthfie.
Kapolrestabes mengingatkan masyarakat untuk:
Bertransaksi di lokasi publik terpantau CCTV atau pos polisi
Memakai layanan escrow atau rekening bersama sebelum motor diserahkan
Tidak menyerahkan kendaraan tanpa pembayaran lunas dan dokumen sah
Langkah kewaspadaan ini dinilai krusial di tengah maraknya jual-beli kendaraan daring.
Polrestabes Surabaya membuka peluang adanya jaringan atau kasus lain yang melibatkan OH. Penyelidikan masih bergulir guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan mencegah korban baru.(Devi)
















