GRESIK, Vonisnews.com – Polsek Cerme Polres Gresik berhasil meringkus seorang pencuri sepeda motor Honda Grand dengan nomor polisi L 2611 RG di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan barang bukti sepeda motor curian ditemukan.
Sepeda motor Honda Grand warna hitam dengan nomor polisi L 2611 RG yang dicuri adalah milik Solikin (40 tahun), warga Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan bahwa pada Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, korban memarkir sepeda motornya di teras depan rumah dan mengambil kunci kontak untuk disimpan di dalam rumah.
Selanjutnya, korban beristirahat bersama istri dan anaknya.Keesokan harinya, pada Senin, 29 Juli 2024 pukul 04.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya yang diparkir di depan teras rumah telah hilang. Setelah mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga tanpa hasil, korban menyadari telah menjadi korban pencurian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, diketahui bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor milik korban adalah tersangka AP,” ujar Iptu Andik Asworo.
Pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka AP (49 tahun) berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.Dari hasil interogasi, AP mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Solikin.
Tersangka AP mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan kunci palsu pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. AP kemudian berniat menjual hasil curiannya berupa satu unit sepeda motor Honda Grand.
Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Grand milik korban. Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana,” tutup Iptu Andik Asworo.(DEVI)