SURABAYA, Vonisnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gayungan, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap praktik judi online yang melibatkan lima orang tersangka dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Senin (21/4/2025). Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program nasional pemberantasan judi online, sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Gayungan, Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek, dipimpin oleh Kanit Reskrim dan didukung Wakapolsek serta Kasihumas Polrestabes Surabaya.
“Kelima pelaku kami amankan di wilayah hukum Polsek Gayungan. Mereka adalah RN, JN, JSM, dan HP, semuanya berusia di atas 22 tahun. Mereka melakukan praktik judi online menggunakan ponsel yang dipesan khusus dari Jakarta,” ujar Kompol Yanuar.
Kelima tersangka menjalankan aktivitas perjudian daring dengan sistem deposit dan pemilihan permainan secara kolektif. Umumnya, transaksi top up dilakukan setiap sore usai pulang kerja, baik secara individual maupun melalui jaringan pertemanan sesama pemain.
“Mereka melakukannya secara rutin. Ada yang bermain sendiri, ada juga yang diajak teman. Modusnya beragam, tapi tujuannya sama: berjudi secara online yang jelas melanggar hukum,” tambahnya.
Selain kasus judi online, dalam kesempatan yang sama, Polsek Gayungan juga menyampaikan perkembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Maret lalu. Meski belum dapat menampilkan barang bukti karena masih dalam proses pelimpahan berkas, pihak kepolisian menegaskan bahwa ketiga pelaku telah berhasil diamankan.
“Kami minta maaf belum bisa menunjukkan barang bukti kendaraan karena masih dalam tahap proses hukum. Namun, kami pastikan penanganan kasus tetap berjalan,” terang Kapolsek.
Kompol Yanuar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama judi online dan curanmor, dengan mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas.
Saat ini, kelima pelaku judi online telah ditahan di Mapolsek Gayungan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Devi)