Surabaya, Vonisnews.com– Pada pukul 01.00 WIB, Polsek Simokerto menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kapas Baru, Surabaya. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Reskrim Polsek Simokerto segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Di sebuah kamar kos di daerah Kapas Baru, polisi mendapati seorang pria berinisial ML (34). Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 19 klip sabu-sabu dalam tas hitam milik ML. Selain itu, ditemukan juga 4 korek api, 1 botol alat hisap, 1 timbangan, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 489.000 di dalam lemari pakaian tersangka.
ML mengaku telah mengedarkan sabu-sabu selama dua bulan dengan total sekitar 50 gram kepada 25 orang pelanggan. Paket sabu yang dijualnya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000, dan dari penjualan tersebut ML berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 per hari. Ia memperoleh barang tersebut dari pria berinisial MS (40), warga Tangkel Bangkalan, Madura, yang saat ini masih buron (DPO).
ML kemudian digelandang ke Polsek Simokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “ML dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Ipda Royan, S.H., Ps. Kanit Reskrim Polsek Simokerto.
Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K., juga menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 22 September 2024.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Simokerto, agar tidak ragu melaporkan adanya pelaku kejahatan atau pengedar narkotika ke polisi. Kami menjamin kerahasiaan pelapor,” ujarnya. Kapolsek juga berharap kerja sama masyarakat dapat mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.(DEVI)